SketsaNusantara.id - Kabar terbaru datang dari aktor Jonathan Frizzy yang akhirnya bisa menghirup udara bebas sejak masa penahanannya.
Jonathan Frizzy dipastikan telah resmi keluar dari penjara Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang pada Rabu, 7 Januari 2026.
Keputusan pembebasan Jonathan Frizzy ini disebabkan karena adanya program Cuti Bersyarat.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti.
Rika menyampaikan bahwa pria yang akrab disapa Ijonk itu sudah memenuhi syarat untuk keluar lebih awal sebelum masa bebas murninya tiba.
"Dibebaskan dengan program cuti bersyarat," ucap Rika Aprianti yang dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube @Reyben Entertainment.
Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pun menjadi penyebab lain kekasih aktris Ririn Dwi Ariyanti itu diperbolehkan keluar per hari ini.
Meskipun sebenarnya, jika mengikuti hitungan bebas murni baru akan keluar pada 8 Maret 2026 mendatang.
Kebebasan yang bisa dinikmati Ijonk saat ini tidak lantas membuatnya bisa beraktivitas tanpa ada pengawasan.
Ia diketahui masih berada di bawah bawah pengawasan ketat dan harus ikut bimbingan sampai masa hukumannya berakhir.
"Dan per hari ini juga statusnya berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan Tangerang. Jadi sampai dengan tanggal 8 Maret, Ijonk wajib ikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Tangerang," beber Rika.
Lebih lanjut, bintang sinetron Bunga di Tepi Jalan itu juga tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum apa pun selama masa bimbingan luar.
Baik itu hukum pidana baru maupun aturan wajib lapor yang memang telah ditetapkan.