Sebab tak ada titik temu maka korban kemudian memberikan somasi kedua dengan tujuan memberikan waktu kepada suami Boiyen untuk menyelesaikan permasalahannya.
Namun jika pada somasi kedua yang hanya diberi 2 hari sejak 28 Desember 2025 tersebut maka pihak korban akan benar-benar menuntutnya secara hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!