Sehingga siapa saja boleh langsung membawa surat perjanjian damai ke kantor polisi agar perkara yang sedang berjalan antara kedua belah pihak bisa segera dihentikan polisi.
Dengan dicabutnya laporan tersebut, pihak kepolisian akan memproses penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan keadilan restoratif dan kasus ini pun dinyatakan selesai secara kekeluargaan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!