SketsaNusantara.id – Perselisihan hukum antara Erika Carlina dan DJ Panda akhirnya menemui titik terang.
Setelah sempat menempuh jalur hukum, Erika Carlina kini resmi memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap DJ Panda.
Langkah ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, kesepakatan damai ini terjadi setelah pihak DJ Panda mengajukan permohonan mediasi kepada Erika.
Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pihak kepolisian, DJ Panda secara terbuka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Erika Carlina.
"Mengenai pengajuan RJ (restorative justice), pihak terlapor DJ P benar mengajukan permohonan restorative justice dan juga melaporkan perjanjian damai antara terlapor dan pelapor," ungkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
"Kedua surat tersebut tertanggal 18 Desember 2025 dan kemudian pelapor kemudian melayangkan pencabutan pelaporan polisi dan tertanggal juga 18 Desember 2025," imbuhnya.
Bahwa bersamaan dengan pengajuan permohonan restorative justice tersebut juga disusul oleh pencabutan laporan oleh pihak Erika Carlina.
Untuk itu berdasarkan hal tersebut, penyidik menyatakan bahwa restorative justice sedang diproses di kepolisian.
Setelah kelengkapan administrasi sudah terpenuhi maka kepolisian akan segera menggelar penghentian perkara.
Kepolisian juga menegaskan bahwa terkait kesepakatan damai dan syarat -sayarat perdamaian yang disepakati antara kedua belah pihak merupakan di luar kewenangan kepolisian.