Penambahan unsur pidana yang terbukti secara otomatis akan menarik hukuman yang lebih berat, sesuai dengan ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal yang disangkakan.
Kenaikan vonis ini menurut Jaenudin, sejalan dengan keberatan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.
Jaenudin menduga, pertimbangan lain yang menjadi landasan PT memperberat hukuman adalah faktor deterrent effect (efek jera), mengingat terdakwa adalah figur publik dan kasusnya melibatkan ancaman serta kerugian finansial yang besar.
Dengan adanya putusan banding ini, Jaenudin memprediksi bahwa langkah hukum selanjutnya yang paling mungkin ditempuh oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani adalah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!