showbiz

Vonis Banding Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Ungkap Alasannya

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:00 WIB
Hukuman Nikita Mirzani diperberat setelah naik banding (Instagram @beningsindonesia)

 

 

SketsaNusantara.id – Putusan banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap kasus aktris Nikita Mirzani telah mencuri perhatian banyak pihak terutama para praktisi hukum.

Nikita Mirzani yang ajukan banding pada permasalahan hukum dengan Reza Gladys, alih-alih mendapatkan keringanan hukuman justru diperberat.

Jika sebelumnya Nikita mendapatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 4 tahun, kini vonis Nikita justru diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Putusan Banding Mengejutkan, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Atas hasil banding tersebut, seorang praktisi hukum, Jaenudin turut memberikan tanggapannya mengenai putusan yang dianggap 'jauh' berbeda dari hasil di tingkat PN tersebut. 

Jaenudin menyoroti beberapa poin krusial yang kemungkinan besar menjadi pertimbangan majelis hakim di tingkat banding.

"Naik banding itu memang milik semua orang tapi kita dalam proses hukum harus mempertimbangkan dengan matang apalagi kasus Nikita Mirzani ini dakwaannya dakwaan kumulatif," ungkap Jaenudin dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko Soal Nikita Mirzani Pasca Divonis 4 Tahun Penjara dan Ajukan Banding, Kemungkinan Bebas Kecil?

Ini berkaitan dengan hasil vonis pertama dimana pasal TPPU tidak terbukti namun justru kini putusan ini dianulir dan diputuskan Nikita telah melakukan TPPU.

"Jika kita lihat putusan PN, dakwaan kumulatif kedua, yaitu TPPU, tidak terbukti. Namun, di tingkat banding, Majelis Hakim PT menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengancaman elektronik untuk keuntungan pribadi dan juga terbukti dalam dakwaan terkait TPPU," ujar Jaenudin.

Menurut Jaenudin hal seperti ini bisa saja terjadi sebab masing-masing hakim memiliki pandangan sendiri dan memiliki pertimbangan masing-masing.

"Justru sekarang ditambah jadi 6 tahun kan, jadi mudah-mudahan itu jadi pelajaran dan sebaiknya tidak melakukan kasasi kan," imbuhnnya bahwa sebeliia juga menganjurkan untuk tak lakukan kasasi.

Menurutnya, perbedaan signifikan antara vonis PN dan PT seringkali terletak pada kualifikasi tindak pidana yang terbukti.

Halaman:

Tags

Terkini