Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana, yaknidengan sengaja melakukan tipu muslihat, bujuk rayu, atau serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!