SketsaNusantara.id – Artis kontroversial Nikita Mirzani telah dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vonis ini terkait kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya tersebut ditanggapi Hotman Paris.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara, putusan hakim yang lebih ringan ini membuat Nikita Mirzani mengajukan banding.
Baca Juga: Vonis Nikita Mirzani Melenceng dari Prediksi, Tengku Zanzabella Puas dan Beri Pesan Supaya Tobat
Meskipun lebih ringan dari tuntutan JPU, vonis 4 tahun penjara dinilai tetap terlalu berat untuk kasus yang bermula dari perselisihan ulasan produk skincare yang kemudian berujung pada dugaan pemerasan uang sebesar Rp4 miliar.
Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea justru memberikan pandangan sebaliknya dimana ia menyarankan Nikita untuk tidak menempuh jalur banding.
Hotman Paris yang selama proses persidangan gencar memberikan komentar sebagai pengamat hukum menyarankan agar Nikita Mirzani tidak mengajukan banding.
Pandangan ini menurutnya didasarkan pada perhitungan risiko dan hasil putusan yang sudah didapatkan.
"Nikita kan TPPU nya tidak terbukti, saya kira hakimnya baik itu cuma 4 tahun itu keputusan yang sangat fair," ungkap Hotman Paris dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Menurutnya dakwaan tindak pidana pencucian uang tidak terbukti maka vonis 4 tahun dan denda Rp 1 Miliar menurutnya merupakan keputusan hakim yang fair dan bijaksana.
"Jadi menurut saya jangan banding, cuma masalahnya jaksa juga banding, kalau menurut saya jangan banding takutnya akan naik (hukumannya)," tegas Hotman.
Menurut Hotman jika menurut standar operasional prosedur kejakasaan, jika putusan kurang dari dua per tiga tuntutan jaksa maka JPU harus melakukan langkah banding.
Sebab JPU juga lakukan banding tersebut maka ia sarankan pihak Nikita tak usah naik banding karena ditakutkan justu nanti putusan berikutnya hasilnya hukuman justru akan bertambah.***