SketsaNusantara.id - Aktris Sandra Dewi membuat langkah mengejutkan dalam kasus hukum yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah.
Pada Selasa, 28 Oktober 2025, Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan sejumlah aset mewah miliknya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pencabutan gugatan ini sontak menjadi sorotan, mengingat Sandra Dewi sebelumnya bersikukuh bahwa aset-aset tersebut, termasuk 88 unit tas mewah, perhiasan, dan sejumlah properti adalah hasil kerja kerasnya sendiri atau melalui perjanjian pisah harta dengan sang suami.
Sandra Dewi lewat kuasa hukumnya menyatakan bahwa pencabutan ini sebagai upaya tunduk dan patuh pada putusan hakim.
Dengan pencabutan gugatan ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa putusan terhadap Harvey Moeis, termasuk perampasan aset-aset yang telah disita, tetap berlaku dan dapat dieksekusi oleh Kejaksaan Agung.
Ketua komisi kejaksaan menyebutkan jika Sandra Dewi bisa saja akan bisa terjerat pidana pencucian uang sebagai pelaku pasif.
Baca Juga: Bukan Sekadar Tas Mewah, Sidang Sandra Dewi Bongkar Jejak Uang Rp3,15 Miliar
"Untuk membuktikan Sandra Dewi membantah itu tinggal tunjukkan saja pajaknya penghasilannya," ungkap Pujiyono Suwandi, selaku Ketua Komisi Kejaksaan dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Metro TV.
"Justru yang saya khawatirkan kalau ini kemudian ternyata terungkap bahwa ada aliran dana dari proses perbuatan pidana suaminya," tegasnya.
"Jadi bukan tidak mungkin bisa dikembangkan ke TPPU nya sebagai pelaku pasif," imbuhnya.
Pakar TPPU juga sudah menilai bahwa Sandra Dewi sudah memenuhi unsur TPPU sehingga Kinerja Kejagung dipertanyakan mengapa hingga saat ini Sandra Dewi belum dijerat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!