Tak hanya itu, kuasa hukum Nadya pun menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa pasal.
Hal ini dilakukan demi menindaklanjuti tudingan pencemaran nama baik yang dilontarkan keluarga Adnan.
“Salah satunya pencemaran nama baik, berita bohong, dan ada beberapa lagi pasal yang nanti kita bisa kenakan,” sambungnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan kesiapannya jika harus menghadapi proses hukum kalau memang kasus itu dibawa sampai ke pengadilan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!