Pihak Sandra Dewi sebelumnya bersikeras bahwa aset-aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.
Namun, dengan dicabutnya gugatan ini, proses hukum untuk perampasan aset-aset tersebut demi kepentingan negara akan berjalan tanpa hambatan.
Pencabutan gugatan keberatan ini secara otomatis membuka jalan bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera mengeksekusi aset-aset tersebut, yang akan digunakan untuk menutupi kerugian negara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!