Pandangan ini sejalan dengan prinsip bahwa aparat penegak hukum harus tetap netral dan profesional, bahkan terhadap terdakwa.
Meskipun JPU dan terdakwa berada dalam posisi yang berlawanan, hubungan di luar persidangan harus tetap menjaga koridor etika.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!