“Untuk menjawab apakah seseorang mengalami pembullyan, yang berkompeten adalah ahli psikologi. Karena dalam praktiknya, Pasal 29 banyak menghadirkan keterangan dari psikolog,” katanya.
Pernyataan Andy tersebut sekaligus meluruskan arah persidangan, bahwa aspek psikologis korban tidak bisa dipastikan hanya melalui analisis hukum semata. Meski demikian, perdebatan antara Nikita Mirzani dan JPU sudah telanjur mewarnai jalannya persidangan hari itu.
Kasus hukum yang melibatkan Nikita Mirzani memang sejak awal selalu menyita perhatian publik. Setiap kali sidang digelar, tak jarang muncul drama di ruang pengadilan yang memperlihatkan kepribadian blak-blakan sang artis. Sidang kali ini pun menambah daftar panjang perseteruannya, baik dengan pihak jaksa maupun saksi.
Majelis hakim akhirnya menutup sidang setelah seluruh keterangan saksi ahli disampaikan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!