SketsaNusantara.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani berikan pesan monohok.
Vadel Badjideh telah dijatuhi hukuman dalam kasus persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur, Laura Meizani atau Lolly yang dilaporkan oleh ibundanya, Nikita Mirzani.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025, hakim memutuskan Vadel Badjideh bersalah dan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Kasus Kian Memanas, Nikita Mirzani Ajukan Gugatan Baru Lawan Reza Gladys dengan Nilai Fantastis
Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini diketahui sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara.
Nikita Mirzani yang kini juga juga sedang ditahan atas kasus yang dilaporkan Reza Gladys menanggapi putusan hakim yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh tersebut.
"9 tahun? mau 9 tahun, 12 tahun atau 20 tahun tidak bisa lagi mengembalikan masa depan anak saya semata wayang Laura Meizani," ungkap Nikita Mirzani dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Menanggapi vonis 9 tahun penjara, Nikita Mirzani memberikan respons yang tegas kepada awak media, Nikita Mirzani menyatakan rasa puas atas keadilan yang telah ditegakkan oleh pengadilan.
Bahwa hukuman ini adalah konsekuensi setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan Vadel terhadap anaknya.
Nikita berharap vonis ini menjadi pelajaran berat dan peringatan keras bagi Vadel serta siapa pun yang berniat melakukan tindak kejahatan terhadap anak-anak di bawah umur.
Lebih jauh Nikita juga membongkar fakta baru bahwa di Rutan Cipinang dimana sebelumnya Vadel ditahan, di tempat itu pula Mail asistennya ditahan.
Rupanya Mail mendengar bahwa Vadel ternyata ia menceritakan semua yang dilakukannya terhadap Lolly kepada banyak orang.