showbiz

Apa itu Fasakh Perkawinan? Netizen Pertanyakan Status Agama Pasangan Dahlia Poland dan Fandy Christian Usai Dokumen Gugatan Cerai Bocor ke Publik

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Potret Dahlia Poland menggugat cerai Fandy Christian dan tercatat dalam pengajuan fasakh di Pengadilan Agama Bandung (Instagram/fandych)

SketsaNusantara.id - Kabar kurang menyenangkan datang dari pasangan artis Dahlia Poland dan Fandy Christian yang dikabarkan akan bercerai.

Dahlia Poland dikabarkan resmi menggugat cerai Fandy Christian pada 28 Juli 2025. Belum lama ini, dokumen gugatan perceraiannya bocor ke publik yang jadi perbincangan hangat warganet di media sosial.

Dalam dokumen yang diunggah akun Instagram @rumpii_asiik tertulis Dahlia Poland mengajukan gugatan fasakh perkawinan terhadap suaminya di Pengadilan Agama Bandung.

Baca Juga: Dahlia Poland Gugat Fandy Christian, Rumor Perselingkuhan Terbukti?

Netizen mempertanyakan gugatan cerai fasakh yang diajukan Pengadilan Agama Bandung hingga mempertanyakan agama pasangan ini.

Warganet menyoroti mekanisme cerai fasakh yang biasanya ditujukan kepada pasangan muslim, mengingat konsep tersebut merupakan bagian dari hukum (fiqih) berdasarkan syariat agama Islam.

"Kaget banget. Kok pengajuan gugatan (cerai) fasakh? Kayanya mereka udah sama-sama beragama kristen waktu menikah, tapi agak kurang paham kenapa kok cerainya di PA Bandung dengan tatacara Islam," tulis netizen.

Baca Juga: Paula Verhoeven Resmi Bercerai, Apa Pengertian Nusyuz Menurut Para Ulama? Mantan Istri Baim Wong Dicap Sebagai Perempuan Durhaka!

Lantas apa itu gugatan cerai Fasakh? Benarkah gugatan cerai ini hanya berlaku untuk pasangan muslim dan bagaimana aturannya menurut hukum di Indonesia?

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs resmi Kejaksaan RI, fasakh merupakan istilah yang merujuk pada pembatalan perkawinan yang diajukan oleh istri kepada pengadilan agama.

Pembatalan nikah ini diajukan dengan alasan tertentu yang diakui sesuai aturan yang diatur dalam syariat dan hukum Islam.

"Fasakh dapat diajukan jika suami melakukan hal-hal yang membuat istri tidak dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga secara wajar dan aman," ungkap Kejaksaan RI dalam situs resminya.

Baca Juga: Berkaca dari Sidang Perceraian Andre Taulany, Benarkah Anak Kandung Tidak Diperbolehkan Jadi Saksi di Sidang Perceraian Orang Tua? Ini Penjelasannya

Seorang istri diperbolehkan mengajukan pembatalan nikah atau fasakh jika suami tidak mampu menafkahi istri secara layak, hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan penderitaan pada istri dan trauma emosional pada anak.

Halaman:

Tags

Terkini