Mereka menilai fakta-fakta persidangan sudah cukup membuktikan bahwa Fariz RM bukanlah pengedar.
“Yang paling penting fakta-fakta di persidangan sama-sama kita ketahui Fariz RM seorang pengguna, cenderung adalah korban dari narkotika,” tambah Deolipa.
Dalam tuntutannya, selain hukuman enam tahun penjara, Fariz RM juga dikenai denda sebesar Rp800 juta.
Bila tidak dibayar, denda tersebut bisa diganti dengan pidana tambahan sesuai aturan yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!