Humas juga menyebutkan bahwa perceraian ini merupakan perceraian talak. Dalam hal ini, pihak termohon (Erin) harus berada di wilayah domisili Pengadilan Agama Tigaraksa.
Namun, diketahui bahwa Erin kini tidak lagi tinggal di wilayah tersebut.
Akibat dua hal tersebut, sidang kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin, 11 Agustus 2025, dengan agenda yang sama: pembuktian eksepsi. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!