Menurutnya, juncto pasal 32 ini merupakan pasal yang paling berat dimana ancaman hukumannya adalah 8 tahun yakni berkaitan dengan orang yang merubah, menambahi, mengurangi satu informasi.
Sehingga pasal 32 yang disangkakan ini mengandung ancaman hingga 8 tahun penjara dan kemudian dilapisi lagi dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hingga 3 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini