“Apakah ada (video) melanggar norma hingga menciptakan namanya kekerasan psikis?” katanya.
Ia juga menekankan bahwa klaim tentang adanya kekerasan psikis harus dibuktikan dengan prosedur yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan medis.
Menurutnya, sekadar perkataan atau asumsi tidak cukup untuk dijadikan dasar hukum.
“Saya perlu ingatkan lagi, bahwa kalaupun tindak pidana kekerasan anak itu minimal hukumannya 3 tahun 6 bulan dan itu kekerasan yang dibuktikan dengan ada visum dan lain-lain,” imbuhnya.
Syamsul menyampaikan kritik tajam terhadap cara pelaporan pihak Dhani yang menurutnya tidak sesuai prosedur hukum. Ia berkata, “Bukan berdasarkan katanya-katanya, ini negara hukum, bukan negara nenek moyang dia,” tandasnya.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Pihak Lita Gading menyatakan siap menghadapi laporan ini dengan bukti dan argumen hukum yang mereka anggap kuat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!