Dara pun meminta pertanggungjawaban dari pihak terkait karena merasa dirugikan setelah data pribadi bahkan riwayat medisnya tersebar ke publik tanpa izin.
Terkait hal ini, pihak Global Excel Indonesia akhirnya memberikan sanksi tegas. Tak tanggung-tanggung, perusahaan administrasi medis itu bahkan sampai mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk Nadia Venika.
Langkah tegas ini diapresiasi dari Dara Arafah dan menyebut perusahaan tersebut telah kooperatif serta menjaga komitmennya dalam melindungi data konsumen.
"Terima kasih sebesar-besarnya kepada tim @globalexcelindonesia yang telah kooperatif dan sigap dalam menindaklanjuti kasus ini," tulis Dara dalam postingan insta stories-nya.
Sebelumnya, Dara juga tegas bahkan akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena telah dianggap sebagai pelanggaran privasi serius.
Baca Juga: Cegah Kejahatan Siber, Ini 6 Tips dari OJK untuk Menjaga Data Pribadi agar Tetap Aman
Kasus ini bisa diproses hukum karena melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Pasal 27 Tahun 2022 pasal 67 ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang yang mengungkap data pribadi seseorang akan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan membayar denda/sanki paling banyak Rp4 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini