SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta kian merebak di industri musik Indonesia.
Beberapa artis ternama, seperti Agnez Mo, Lesti Kejora, Vidi Aldiano hingga band Kotak ramai jadi sorotan karena digugat atas penggunaan lagu tanpa izin dan dituding membawakan karya musik tanpa membayar royalti pada sang pencipta lagu.
Persoalan hak cipta ini bahkan terus bergulir ke ranah hukum dan kian kompleks, memicu perdebatan luas soal kejelasan aturan dan perlindungan bagi para pelaku industri musik di Indonesia.
Baca Juga: Denada Turut Respon Soal Huru-hara Hak Cipta Lagu, Ternyata Pilih Sampaikan Hal Bijak Ini
Berikut sederet artis atau penyanyi atau band yang ikut terseret kasus pelanggaran hak cipta, dihimpun SketsaNusantara.id dari berbagai sumber.
1. Agnez Mo vs Ari Bias
Pada Januari 2025, Agnez Mo dijatuhi denda Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Mantan penyanyi cilik itu digugat karena membawakan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam 3 konser yang diselenggarakan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023.
Ari Bias, melalui kuasa hukum Minola Sebayang akhirnya menggugat Agnez setelah somasi yang dilayangkannya tidak mendapat respons.
Pengadilan memutuskan Agnez membayar Rp500 juta per penampilan berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Kasus ini memicu diskusi luas tentang pembayaran royalti, hingga terjadi perbedaan pendapat antara musisi ternama tanah air.
Ahmad Dhani dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mendukung Ari Bias, sementara musisi seperti Armand Maulana mempertanyakan kejelasan hukum terkait masalah ini.