showbiz

Huru-Hara Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Atas Laporan dari Yoni Dores Pada Lesti Kejora, Pakar Hukum Ini Jelaskan Unsur di Baliknya, Siapa yang Salah?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 14:30 WIB
Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores buntut kasus dugaan pelanggaran hak cipta, ini kata sosok pakar hukum. (Instagram @lestikejora)

SketsaNusantara.id- Ini kata Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H. pakar hukum yang turut berkomentar atas masalah Yoni Dores dengan Lesti Kejora.

Belakangan dunia musisi tanah air kembali digemparkan dengan adanya kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Hal itu terjadi pada sosok musisi aliran dangdut yang fenomenal, Lesti Kejora. Ia dilaporkan oleh Yoni Dores.

Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Program Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer: Anak Nakal ke Barak, Anak Pelanggar Konstitusi Dikirim ke Mana?

Yoni Dores melalui kuasa hukumnya melaporkan Lesti Kejora ke Polda sejak 19 Mei 2025. Lesti pun terancam dengan  Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.

Pihaknya menuding bahwa Lesti telah menyanyikan lagu beberapa ciptaan Yoni Dores tanpa izin. 

Salah satu yang menjadi perhatian dalam betuk cover lagu hingga terunggah melalui platform YouTube.

Baca Juga: Polemik Lagu Lesti Kejora: LMKN Siap Fasilitasi Mediasi, Hak Cipta Yoni Dores Dipertanyakan

Dalam hal ini, pakar hukum yang telah dijelaskan namanya di atas pun buka suara mengenai unsur pelanggaran hak cipta sebuah karya lagu.

"Terletak pada tujuan penggunaan dan keuntungan yang diperolehnya," katanya dalam YouTube Cumicumi pada 24 Mei 2025.

"Untuk keperluan pribadi, cover lagu biasanya bersifat figuran atau latihan dan tidak melibatkan pemrosesan keuangan untuk pribadi," imbuhnya.

Baca Juga: 4 Pernyataan Kuasa Hukum Lesti Kejora Usai Kliennya Dipolisikan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Makin Bikin Kesal Yoni Dores, Ada Apa?

Endang Hadrian kemudian menambahkan dari sisi lain. Pelanggaran hak cipta lagu akan menjadi masalah jika meliputi beberapa hal dalam mata hukum.

"Sedangkan cover lagu untuk komersial antara lain misalnya seperti konser, penjualan, rekaman atau penggunaan dalam iklan, hal ini memerlukan ijin dari pemegang hak cipta karena dapat menghasilkan keuntungan," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini