SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh penyanyi dangdut Lesti Kejora terhadap lagu-lagu ciptaan Yoni Dores kini memasuki tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat, turut angkat bicara mengenai persoalan ini.
Menurut Dharma, langkah hukum yang diambil Yoni Dores adalah sesuatu yang wajar dan sah dilakukan oleh seorang pencipta lagu ketika merasa dirugikan.
"Itu hak semua pihak untuk mencari keadilan. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, tentu bisa dilanjutkan lewat jalur hukum," ujar Dharma kepada awak media di Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Mei 2025.
LMKN: Masih Bisa Diselesaikan Lewat Mediasi
Meski proses hukum sedang berjalan, LMKN menyatakan bahwa penyelesaian damai melalui pendekatan restorative justice tetap terbuka.
harma menekankan pentingnya jalur musyawarah dan menjelaskan bahwa LMKN siap memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
"Musyawarah tetap penting dalam proses hukum. LMKN siap untuk memfasilitasi mediasi, baik jika diminta atau atas inisiatif sendiri," jelasnya.
Dharma juga menyampaikan bahwa dalam industri musik, setiap penggunaan karya harus disertai izin dari pemilik hak cipta atau ahli warisnya. Hal ini berlaku bahkan di antara sesama pelaku industri kreatif.
2 Jenis Hak Cipta dalam Musik
Dalam konteks dugaan pelanggaran yang dialami Yoni Dores, Dharma menegaskan pentingnya memahami jenis hak yang bisa dilanggar. Ia membedakan 2 hak utama dalam dunia musik: mechanical rights dan performing rights.
"Kalau mechanical rights, izin harus diberikan sebelum lagu dinyanyikan dan direkam. Sedangkan untuk performing rights, seperti menyanyikan lagu di ruang publik, royalti harus dibayarkan melalui LMK. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang," kata Dharma.
Ia juga menambahkan bahwa jika ada keberatan terhadap aturan yang berlaku, maka perubahan harus dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.