showbiz

4 Pernyataan Kuasa Hukum Lesti Kejora Usai Kliennya Dipolisikan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Makin Bikin Kesal Yoni Dores, Ada Apa?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:58 WIB
Potret Lesti Kejora yang akhirnya memberikan respons usai dilaporkan Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta (Instagram/lestikejora)

Yonni Dores mempermasalahkan adanya cover lagu yang diunggah di YouTube lantaran pencipta lagu tidak menerima royalti dan belum memberikan izin resmi.

Pihaknya juga telah mengantongi beberapa barang bukti berupa rekaman cover lagu, pernyataan publisher dari PT ASKM, dan cetakan cover lagu yang telah diserahkan ke polisi.

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Pedangdut Iis Dahlia Ikut Terseret

Yoni Dores, sebagai salah satu pendiri Bela Cipta Indonesia (BCI), menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi hak moral dan ekonomi pencipta lagu sesuai UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

Adik Dedi Dores ini melaporkan Lesti berdasarkan Pasal 113 juncto Pasal 9, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar jika terbukti bersalah.

Meski kini sudah masuk ke ranah hukum, Yoni Dores masih membuka ruang dialog dan berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui restorative justice agar hak-hak pencipta lagu dihargai sebagaimana mestinya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini