SketsaNusantara.id - Penyanyi dangdut Lesti Kejora belum lama ini santer jadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.
Istri Rizky Billar itu dilaporkan ke polisi pada hari Minggu, 18 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Menyusul laporan tersebut, Lesti melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, akhirnya akhirnya angkat bicara dan memberikan pernyataan resmi.
Dalam pernyataannya yang diunggah di akun media sosial, Sadrakh menekankan asas praduga tak bersalah dan meminta publik menunggu proses hukum berjalan.
Sementara itu, pihak Yoni Dores melalui kuasa hukumnya makin geram lantaran respons dari pihak Lesti menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Dalam unggahan di akun Instagramnya, Sadrakh Seskoadi menyampaikan 4 poin utama sebagai tanggapan atas laporan Yoni Dores terhadap Lesti Kejora.
Pertama, ia menjelaskan bahwa pihak Lesti mengetahui adanya laporan tersebut melalui pemberitaan media, bukan pemberitahuan resmi dari kepolisian.
Kedua, Sadrakh menyatakan bahwa Lesti menghormati keputusan Yoni Dores untuk melapor, karena hal itu merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
Ketiga, ia menegaskan bahwa pihak Lesti berpegang pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang berarti Lesti tidak dapat dianggap bersalah hanya berdasarkan tuduhan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keempat, Sadrakh meminta semua pihak, termasuk media dan publik, untuk menunggu perkembangan proses hukum agar tidak timbul pemberitaan yang simpang siur dan tidak bertanggung jawab.
Pihaknya juga masih mempelajari dasar laporan Yoni Dores untuk memahami duduk perkara secara menyeluruh.