Atalarik Syach mengaku merasa kecewa dengan tindakan pihak berwenang yang dinilai tidak pantas.
3. Upaya Hukum
Dari status hukum di atas, Atalarik Syach mengaku sudah mengusahakan masalah sengketa ini kepada pengadilan.
Pihak Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa pembelian tanah tersebut tidak sah. Maka dari itu, aktor ini melakukan upaya Peninjuan Kembali atau PK.
Sayangnya, usaha yang dilakukan oleh Atalarik Syach ditolak oleh pengadilan.
4. Awal Kemunculan Sengketa Tanah
Fakta selanjutnya terungkap bahwa ia membeli tanah ini pada tahun 2000. Bahkan ia mengaku telah semua dokumen, baik kepemilikan hingga Akta Jual Beli.
Baca Juga: Pelopor Wingko di Tanah Air Ternyata Bukan Semarang! Sudah Ada sejak Tahun 1898
Namun tak disangka pada tahun 2015, ada pihak lain yang mengaku kepemilikan tanah tersebut.
Kemudian muncul gugatan dari seseorang yang bernama Dede Tasno. Atalarik mengaku bahwa tak mengenal pria itu.
Gugatan Dede Tasna diketahui melibatkan PT Sabta (pemilik tanah sebelumnya), kelurahan, kecamatan dan berbagai pihak lainnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!