Selain 2 kata tersebut, akad nikah dianggap tidak sah, contohnya seperti, "Saya jodohkan engkau dengan anak perempuanku (sebut nama)."
3) Ijab disampaikan wali nikah
Penyampaian ijab dianggap sah apabila disampaikan oleh ayah kandung pengantin wanita, atau wali nikahnya, atau wakil yang ditunjuk jika ayahnya telah wafat.
4) Kata-kata qabul harus sesuai ijab
Kata-kata qabul yang diucapkan oleh pihak mempelai pria harus sesuai dengan kalimat ijab dari wali nikah.
Contohnya: "Saya nikahkan dan kawinkan engkau (sebut nama) dengan putri kandung saya (sebut nama) dengan mas kawin (sebut jumlahnya) tunai."
Maka jawaban qabul dari mempelai pria harus sesuai, "Saya terima nikah dan kawinnya (sebut nama) binti (nama ayah) dengan mas kawin (sebut jumlahnya) tunai."
5) Ijab dan qabul tak terpisahkan
Maksud dari ijab dan qabul tak boleh terpisahkan adalah adanya jeda waktu yang terlalu lama.
Apabila ijab dan qabul terpisah dengan jeda waktu yang terlalu lama akan menjadikan akad nikah tidak sah.
Namun jeda waktu yang singkat—seperti untuk mengambil napas—masih bisa diterima dan akad nikah tetap dihukumi sah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!