Aturan Larangan Merokok di Malioboro Jogja
Berdasarkan laman resmi Pemerintah Yogyakarta, Malioboro secara resmi ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok ( KTR ) sejak akhir tahun 2020.
Jadi, bagi setiap pejalan kaki di area Malioboro dilarang untuk merokok, baik rokok eletrik maupun vape.
Meski dilarang, pemerintah memberi solusi dengan menyediakan tempat khusus merokok di area tertentu di Malioboro.
Beberapa tempat tersebut ada di Pasar Beringharjo lantai tiga, sebelah utara Plaza Malioboro Mal, serta lantai satu Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali.
Jika seseorang ketahuan merokok di area selain tempat yang ditetapkan, dia akan didenda hingga Rp7,5 juta atau bahkan dihukum pidana penjara.
Aturan larangan merokok itu berlaku untuk semua orang, mulai dari warga lokal maupun para wisatawan yang datang.
Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mematuhi aturan dan jangan sampai merokok di sembarang tempat di area Malioboro, Jogja.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini