SketsaNusantara.id- Belum lama ini Isa Zega tak kuasa menahan tangis saat diadili di ruang sidang Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
Harapan Isa Zega untuk bebas dari jeratan hukum yang membelenggunya kini sudah kandas alias berakhir.
Ketukan palu dari hakim menjadi penanda bahwa asa Isa Zega telah runtuh dan harus siap menghadapi hukuman.
Sebelumnya, dirinya dilaporkan oleh bos MS GLOW, Shandy Purnamasari atas pencemaran nama baik.
Nah, berikut ini fakta-fakta penting dibalik hukuman yang menjeras Isa Zega secara resmi.
1. Resmi Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto membacakan putusan dengan tegas menyatakan bahwa Isa Zega terbukti bersalah.
Oleh karena itu, dirinya secara sah dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
2. Denda Rp10 Juta atau Tambahan 2 Bulan Penjara
Tidak hanya pidana kurungan penjara, Isa juga dijatuhi denda sebanyak Rp10 juta dengan syarat bisa diganti penjara 2 bulan jika tidak dibayarkan.
3. Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim untuk selebgram itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, dimana sebelumnya ia dituntut 5 tahun penjara.