Meski demikian, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan, hingga berujung pada penetapan status tersangka JF.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa Ijonk terjerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2), juncto Pasal 55 KUHPidana.
"Terjerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah," ungkap Kombes Pol Ade Ary.
"Nanti kalau kondisinya sudah fit, bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan karena dari segi kemanusiaan juga tersangka sedang pemulihan setelah sakit," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini