SketsaNusantara.id- Begini perkembangan kasus Nikita Mirzani yang dijebloskan ke penjara oleh Reza Gladys.
Ternyata sosok selebriti tersebut kemungkinan akan mengalami penghentian penyidikan jika disebabkan oleh berkas perkara.
Sampai saat ini, berkas perkara yang dimiliki oleh pihak Polda Metro Jaya ternyata belum lengkap.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dicurigai Bawa Ponsel ke Dalam Lapas, Unggahan Terbarunya untuk Zack Raj Jadi Tanda?
Hal ini disampaikan oleh seorang praktisi hukum yang bernama Maxi Karepu. Adapun berkas itu lah yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Nikita Mirzani belum bisa sampai ke tahap selanjutnya karena berkas yang sampai ke Kejaksaan Agung tidak lengkap.
"Berkas perkara yang dimiliki oleh Polda Metro Jaya belum lengkap, dan ini adalah kewenangan Kejaksaan Agung," kata sosok praktisi hukum dalam YouTube Intens Investigasi pada 5 Mei 2025.
Setelah berkas perkara lengkap. Kemudian Kejaksaan Agung akan memeriksa isinya, yakni terkait sesuai tidaknya pidana yang diterapkan.
Lebih lanjut, praktisi hukum tersebut mengungkap jika sampai saat ini selebriti yang dilaporkan oleh Reza Gladys sudah menjalani masa tahanan selama 40 hari.
Jika masa tahanan tersebut sampai ke 60 hari dan berkas perakara yang ada di tangan Polda Metro Jaya belum juga lengkap.
Maka saat itu juga penghentian penyidikan pun dilakukan karena berkas yang tak kunjung dipenuhi.
"Jika selama 60 hari berkas perkara tersebut tidak lengkap, secara otomatis Nikita Mirzani bisa diSP 3 kan, penghentian penyidikan," imbuh Maxi kerapu.