Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani sendiri mempertanyakan alasan perpanjangan penahanan ini, mengingat pihaknya merasa pelapor belum memiliki bukti yang kuat.
Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa perpanjangan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena ancaman hukuman dalam kasus ini di atas sembilan tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini