SketsaNusantara.id - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, diperpanjang lagi masa penahanannya.
Jika sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra masa tahanannya diperpanjang 40 hari, maka kini diputus diperpanjang lagi selama 30 hari ke depan.
Kabar ini dikonfirmasi oleh (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Dalam konferensi persnya pada Jumat, 2 Mei 2025, Kombes Ade Ary menyebutkan Nikita Mirzani dan Mail akan tetap ditahan hingga 1 Juni 2025.
Artinya ia akan ditahan selama 30 hari ke depan terhitung sejak 2 Mei 2025 ini.
"Terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pencucian uang atas tersangka saudara IM dan Saudari NM," ujar Kombes Pol Ade Ary dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.
"Maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahannya pada 30 ke depan sebab masih dalam proses penyelidikan di direktorat siber Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebutkan bahwa alasan perpanjangan penahanan ini dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena pihaknya masih akan melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk penuntut umum.
"Saat ini pihak penyidik masih melengkapi berkas perkara, petunjuk dari jaksa penuntut umum," imbuhnya.
"Dan Minggu depan penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara," tegasnya.
Berkas perkara yang dimaksud adalah kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani dan dilaporkan oleh Reza Gladys.