SketsaNusantara.id - Isu keretakan rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali jadi sorotan. Di tengah derasnya spekulasi publik, muncul dugaan adanya orang ketiga.
Namun, kabar tersebut langsung ditepis oleh kuasa hukum Paula. Mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti soal perselingkuhan dalam putusan cerai.
Pernyataan ini disampaikan secara terbuka sebagai respons atas komentar juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dinilai tidak etis.
Tim hukum Paula bahkan menilai bahwa pernyataan itu bukan hanya keliru, tapi juga berpotensi mencemarkan nama baik klien mereka.
Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula Verhoeven, menyatakan bahwa informasi mengenai pihak ketiga sebagai penyebab perceraian tidak tercantum dalam dokumen resmi pengadilan.
"Dalam putusan cerai tidak ada namanya pihak ketiga, tidak ada," tegas Alvon dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube Trans TV Official pada Selasa 30 April 2025.
Baca Juga: 4 Borok Baim Wong Dikulik Tengku Zanzabella, jadi Dugaan Kuat Mantan Suami Paula Juga Selingkuh?
Menurut Alvon, narasi tentang perselingkuhan hanya dibangun berdasarkan asumsi dan persepsi yang tidak berdasar. Ia pun menyayangkan sikap juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengungkap isi putusan cerai ke publik.
"Makanya kami menduga telah terjadinya pelanggaran kode etik (hakim)," ucapnya.
Alvon menjelaskan bahwa menurut aturan yang berlaku, pejabat pengadilan, termasuk hakim, tidak seharusnya memberikan komentar terkait substansi putusan. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
"Ada dalam surat keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, di situ dinyatakan bahwa hakim atau orang yang mempunyai jabatan, hanya diperbolehkan untuk memberikan tanggapan prosedural," jelas Alvon.
"Bukan memperjelas itu dan kemudian mengomentari apa yang ada dalam putusan itu sendiri," papar Alvon.