2. Pernyataan pejabat publik yang diskriminatif
Pihak Paula menjelaskan bahwa mereka telah melakukan audiensi dengan Komnas Perempuan dan mengadukan dugaan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender yang dialaminya.
Dimana kekerasan berbasis gender tersebut berbentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual serta kekerasan ekonomi yang dialami Paula sebagai istri.
Untuk itu pihak Paula telah memberikan bukti berupa rekaman cctv pada saat diduga terjadi kekerasan kepada Paula oleh Baim Wong serta melaporkan dugaan ekploitasi ekonomi.
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kekerasan berbasis gender yang dialami Paula ketika pihak juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengungkapkan pernyataan yang tidak sesuai dengan prinsip karakter pengadilan agama yang seharusnya obyektif dan jujur.
Obyektif disini artinya menurut pihak Paula seharusnya juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak mengungkap atau memasukkan opini personal namun justru ia menyampaikan bahwa ada bukti adanya pihak ketiga dalam pernikahan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini