"Ibu Paula melalui tim kuasa hukum telah menyatakan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujar tim kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah, dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube SCTV.
Pengajuan tersebut telah resmi terdaftar melalui sistem e-Court pada hari Senin, 28 April 2025.
Tujuan dilakukan banding adalah agar Paula Verhoeven mendapatkan keadilan, memperoleh hak dan pengembalian martabat sebagai seorang perempuan dan ibu.
2) Pengaduan ke Komisi Yudisial
Paula Verhoeven melakukan pengaduan ke Komisi Yudisial pasca sidang putusan cerai dengan Baim Wong.
"Kami telah mendapatkan undangan untuk permintaan keterangan dari Ibu Paula," ungkap kuasa hukum Siti Aminah.
Pihak Paula resmi mendapat undangan panggilan dari Komisi Yudisial untuk memberikan keterangan.
Tak hanya sang model, sejumlah saksi dalam sidang perceraiannya pun ikut dipanggil oleh Mahkamah Yudisial.
Berdasarkan jadwal pemanggilan dan undnagan tersebut, Paula dan para saksi akan digendakan datang ke Komisi Yudisial pada 5 Mei 2025.
3) Laporan ke Bawas Mahkamah Agung
Tak hanya lakukan pengaduan ke Komisi Yudisial, Paula Verhoeven melaporkan putusan majelis hakim sidang perceraiannya ke Bawas Mahkamah Agung.
"Kehadiran Ibu Paula terkait pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung itu dilakukan hari Kamis dan hari Jumat," ungkapnya.