Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara dengan denda hingga Rp8 miliar.
Kombes Twedi menegaskan bahwa berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan kasus ini bisa ditangani secara serius.
Pernyataan dalam konferensi pers ini menguatkan spekulasi publik yang sebelumnya mengaitkan penyalahgunaan narkoba Fachri dengan masalah rumah tangga, termasuk dengan istrinya, Renata Kusmanto.
Namun, lebih lanjut polisi menegaskan bahwa kasus narkoba ini tidak melibatkan keluarga Fachri, mengingat sebelumnya sang ayah, Achmad Albar juga pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Fachri mengaku menggunakan narkoba secara pribadi dan polisi mengungkap kemungkinan apakah suami Renata Kusmanto ini akan menjalani rehabilitasi.
"Memang ada riwayat keluarga yang punya kasus serupa tapi saudara FA menggunakan (narkoba) ini sendiri di rumahnya," ungkap Kombes Pol Twedi.
"Menurut pengakuannya, saudara FA menggunakan psikotropika yang kami amankan ini seorang diri lalu kalau rehabilitasi nanti kami akan dalami seperti apa baru bisa diputuskan," pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini