SketsaNusantara.id - Nama keluarga Ahmad Albar kembali menjadi sorotan publik setelah Fachri Albar kembali diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan ini menjadi kali kedua bagi Fachri terlibat dalam kasus serupa.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fachri Albar di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang menyeret keluarga musisi legendaris tersebut.
Kasus ini juga mengingatkan publik pada rentetan peristiwa serupa yang menimpa anggota keluarga Ahmad Albar sebelumnya, sebagaimana dirangkum SketsaNusantara.id pada Rabu, 23 April 2025.
Pada November 2007, Ahmad Albar sendiri pernah tersandung kasus narkotika.
Ia ditangkap karena diduga membiarkan seorang buronan penyimpan ekstasi menginap di apartemen miliknya di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Saat itu, aparat menemukan 490 butir pil ekstasi di lokasi. Ahmad Albar akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.
Tak hanya sang ayah, Fachri Albar juga pernah terjerat kasus serupa pada Februari 2018.
Saat ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Cirendeu, Tangerang Selatan, polisi menemukan sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolit, satu butir Calmlet, serta alat isap sabu.
Dimana dalam pemeriksaan, Fachri mengaku telah mengonsumsi ganja sejak 2015, dan mulai memakai sabu pada tahun berikutnya.