3. Nama Rumah Sakit dan Dokter Spesialis Ikut Disebut
Selain itu Baim juga melengkapi dengan menyertakan dari Rumah Sakit Kramat 128 dalam dokumen tersebut.
Surat itu mencantumkan nama seorang dokter spesialis penyakit dalam, yakni Prof. Dr. Zubairi Djoerban.
Namun, lantaran terikat kerahasiaan medis pasien, Prof. Zubairi tidak dapat dihadirkan sebagai saksi
4. Teuku Zacky dan Putri Mayang Jadi Saksi Kunci
Dua nama publik figur, yakni Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki Mayang, muncul sebagai saksi dari pihak Baim Wong.
Sebelum menikah dengan Baim, keduanya mengungkap bahwa Paula sempat menjalani pemeriksaan medis dan diduga dinyatakan positif HIV.
Fakta ini semakin menguatkan kekhawatiran Baim atas masa depan anak-anak mereka.
5. Pernyataan Mengejutkan dari Kuasa Hukum Baim
Fahmi Bachmid, selaku pengacara Baim Wong sebelumnya pernah mengungkap ada penyakit serius yang tidak bisa disembuhkan dari Paula.
Namun, Fahmi tidak mau membocorkan detail penyakit tersebut secara langsung.
Menurut Fahmi, keterangan tersebut ada di halaman-halaman pertimbangan putusan majelis hakim.