Untuk itu jika nanti Hakim Mahkamah Konstitusi menemukan pelanggaran seperti yang dituduhkan maka tentu saja akan mendapatkan sangsi.
Namun meski demikian putusan hakim tidak akan otomatis jatuh atau gagal, sebab keputusan hakim tidak akan mengganggu keputusan hakim sebelumnya.
Ia juga berpandangan bahwa dalam kasus yang dilaporkan Paula Verhoeven ini tidak ada unsur pidana sebab hal ini terkait perdata dalam bidang urusan perkawinan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini