Minggu, 19 Juli 2026

Digugat Paula ke Komisi Yudisial Dianggap Langgar Konstitusi, Ini Jawaban Ketua Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 19 April 2025 | 17:00 WIB
Paula Verhoeven saat laporkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial  (Tangkapan layar YouTube tvOneNews )
Paula Verhoeven saat laporkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (Tangkapan layar YouTube tvOneNews )

SketsaNusantara.id - Pengadilan Agama Jakarta Selatan digugat ke Komisi Yudisial oleh Paula Verhoeven usai putusan pengadilan bocor ke publik.

Paula Verhoeven dan Baim Wong telah dinyatakan resmi bercerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu 16 April 2025, namun setelahnya Paula menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Ada 2 hal yang digugat oleh Paula yakni mempermasalahkan hasil putusan sidang yang dipublikasikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke publik, dan gugatan kedua terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim yang memeriksa perceraian tersebut.

Baca Juga: Mantan Suami Paula Verhoeven Usai Jalani Tes Kesehatan Mental! Baim Wong Hampir Tak Habis Pikir dengan Tudingan Publik Dikira Dirinya Mengidap NPD

Saat menggugat ke Komisi Yudisial, Paula dengan tegas membantah adanya perselingkuhan yang dilakukannya sehingga pengadilan kemudian memutuskan bahwa ia dinyatakan terbukti berselingkuh sehingga disebut istri durhaka.

Menjawab hal itu, maka Juwaini selaku Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan pernyataan .

"Setelah putusan, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyampaikan poin-poin daripada amar putusan tersebut dan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dan saya pikir apa yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama itu sudah sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Juwaini, dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube tvOneNews.

Baca Juga: Babak Baru Pasca Cerai dengan Baim Wong, Paula Verhoeven Merasa Dipermalukan 1 Indonesia! Artis Cantik Ini Akan Bertemu dengan Hotman Paris, Ada Apa?

Menurut Juwaini apa yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat itu sudah sesuai dengan prosedur pengadilan.

Jika kemudian pihak Paula keberatan dengan hasilnya maka ia memiliki hak untuk menerima atau merasa keberatan terhadap putusan pengadilan sehingga Paula memiliki saluran sendiri untuk menggugat yakni ke Komisi Yudisial.

"Jika keberatan dengan materi putusan maka bisa dilakukan upaya hukum pembanding dan laporan Paula itu haknya untuk menyampaikan aspirasinya ke pihak Komisi Yudisial jika menganggap hakim telah lakukan pelanggaran kode etik," imbuh Juwaini.

Baca Juga: Putusan Hakim Bikin Pengacara Kondang Ini Mencium Bau Kecurigaan! Hotman Paris Heran Menepis Kabar Tak Sedap yang Menimpa Paula Verhoeven: Aduh...

Bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah sesuai prosedur sebab apa yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama sesuai fakta persidangan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube tvOneNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X