Kamis, 4 Juni 2026

Praktisi Hukum Jawab Adakah Peluang Pidana Bagi Hakim yang Dilaporkan Paula Verhoeven ke Mahkamah Konstitusi: Itu Poin Mereka Bercerai...

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 21 April 2025 | 21:18 WIB
Potret Baim Wong dan Paula Verhoeven saat masih bersama (Instagram.com/@baimwong)
Potret Baim Wong dan Paula Verhoeven saat masih bersama (Instagram.com/@baimwong)

SketsaNusantara.id - Hasil perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven yang diumumkan ke publik oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membuat Paula ambil tindakan.

Paula Verhoeven memutuskan melaporkan hakim pengadilan Agama Jakarta Selatan kepada Mahkamah Konstitusi.

Ia berpendapat bahwa apa yng diungkapkan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah melanggar etik karena tak seharusnya penyebab perceraian diumumkan kepada publik.

Baca Juga: Apa Itu NPD? Kondisi yang Dituduhkan Warganet Terhadap Baim Wong Saat Bercerai dengan Paula Verhoeven, Buktinya Ada di Rumah Sakit Malaysia?

Hal itu menurutnya akan mencoreng nama baiknya di mata masyarakat juga didepan anak-anaknya yang akan tumbuh dewasa.

Hal itu ditanggapi oleh praktisi hukum Murtiman, apakah tindakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengandung pidana dan menghasilkan sangsi pidana.

"Itu reason (pilihan)," tegas Murtiman dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Reyben Entertainment.

Baca Juga: Layangkan Gugatan Cerai Resmi Kepada Putri Anne, Arya Saloka Disebut Akan Segera Menikahi Amanda Manopo?

"Bahwa putusan hakim kemarin adalah adanya perselingkuhan, itu salah satunya, itu tergantung hakimnya masing-masing," ujarnya terkait dibongkarnya penyebab terjadinya perceraian.

"Artinya kalau yang seperti itu ditutup-tutupi boleh saja karena merasa aib," imbuhnya.

"Tapi itu kalau satu poin untuk menentukan bahwa mereka bisa bercerai karena perselingkuhan bisa saja itu tidak terlalu salah amat," tegasnya.

Baca Juga: Bukan Sekadar Peringatan! Lita Gading Bongkar Alasan Paula Verhoeven Tak Layak Jadi Aspri Hotman Paris, Sebut Soal Hijrah dan Masa Depan Cemerlang

Bahwa pihak hakim juga memiliki hak untuk mengungkap penyebab perceraian jika poin perselingkuhan tersebut sebagai salah satu penentu perceraian antara Baim dan Paula.

Namun sebagai praktisi hukum, Murtiman juga mempersilahkan jika pihak Paula merasa hakim yang memutuskan melanggar kode etika dan untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Reyben Entertainment

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X