Dalam gugatannya, Arya Saloka tidak mengajukan permohonan hak asuh anak atas putra mereka, Ibrahim.
Menurut Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Arya Saloka bertindak sebagai pemohon, didampingi oleh kuasa hukumnya, sementara Putri Anne belum diketahui apakah akan menunjuk pengacara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini