SketsaNusantara.id - Artis sekaligus pemain film Fedi Nuril memang terkenal vokal terkait permasalahan politik.
Pemeran Fahri dalam film Ayat-Ayat Cinta itu bak memiliki nyawa 9 kala menumpahkan gagasan dan kritik pedasnya di media sosial.
Tidak mau tinggal diam soal pejabat negara yang kedapatan memiliki jabatan ganda, Fedi Nuril turut bersuara pedas.
Baca Juga: SBY Pasang Badan, Jawab Kecemasan Publik Soal Kegagalan Danantara: Bebas Konflik Kepentingan?
Bukan omong kosong, pria 42 tahun ini bahkan menyuguhkan bukti akurat yang jelas-jelas dilanggar oleh para menteri Prabowo.
"Nanya serius. Menurut UU No.39/200, ada tiga jabatan yang dilarang rangkap oleh Menteri," ucap suami Calysta Vanny Widyasasti di akun X miliknya @realfedinuril.
"Sedangkan Menteri Rosan Roeslani dan Wamen Dony Oskaria merangkap jabatan sebagai CEO dan COO Danantara. apakah ini melanggar UU?" lanjutnya.
Sebagai informasi dalam UUD Nomor 39 Tahun 200 Tentang Kementerian Negara Pasal 23 berbunyi seperti berikut.
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kicauan personil Garasi itupun langsung mendapat tanggapan seru dari para netizen.