SketsaNusantara.id - Pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys.
Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 20 Februari 2025 oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan dan juga pengancaman, pencemaran nama baik hingga kasus pencucian uang.
Tak sendirian, Nikita Mirzani menjadi tersangka bersama asistennya yang bernama Mail Syahputra.
Pihak Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi bahwa mereka akan segera melakukan pemanggilan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dalam waktu dekat untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Aku mau ngucapin banyak terimakasih buat orang-orang yang sudah support aku meski enggak kenal," ujar Nikita Mirzani.
"Buat orang-orang yang senang karena aku hari ini ditetapkan sebagai tersangka, selamat menikmati ke happy-an kalian," tambahannya dilansir dari SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Bakal Susul Vadel Badjideh, Fitri Salhuteru Nasehati Agar Segera Insyaf
Dalam video live yang lain, Nikita Mirzani kembali berikan tanggapan terhadap ancaman hukuman baginya yang mencapai 20 tahun penjara.
"Ya ampun kok ngeri banget, hukumannya kok lebih parah dengan Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," ujar Nikita Mirzani lagi terkait ancaman hukumannya.
Menurutnya, ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara lebih besar dari ancaman hukuman yang sebelumnya ditetapkan terhadap koruptor timah Harvey Moeis dan Helena Lim.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus yang saat ini sudah ditetapkan.
Saat itu ia ditemani oleh dokter Oki serta kuasa hukumnya Fahmi Bachmid atas laporan dokter Reza Gladys yang melaporkannya sejak Desember 2024 yang lalu.