ADK ditangkap sehari sebelum Fariz RM diduga sebagai pemasok barang haram yang dipesan sang musisi. Kedunya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Fariz RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!