Minggu, 19 Juli 2026

Tragis! Polisi Ungkap Modus Vadel Badjideh Desak Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan: Relasi...

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 06:02 WIB
Polisi ungkap modus Vadel Badjideh desak Lolly gugurkan kandungan (Instagram @vadelbadjideh)
Polisi ungkap modus Vadel Badjideh desak Lolly gugurkan kandungan (Instagram @vadelbadjideh)

SketsaNusantara.id - Vadel Badjideh telah resmi ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 14 Februari 2025.

Vadel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani, anak Nikita Mirzani.

Dalam penangkapan, polisi mengungkap cara Vadel Badjideh meminta Laura Meizani alias Lolly, untuk menggugurkan kandungannya.

Baca Juga: Menangis! Nikita Mirzani Akui Lega Vadel Badjideh Berstatus Tersangka: Tuhan Mendengar Doa Saya

Pernyataan tersebut disampaikan Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu Civilia. Menurut Citra, Vadel memanfaatkan status sebagai kekasih Laura.

"Modus operandinya relasi kuasa dan tipu daya," ujar Citra kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 14 Februari 2025.

Lebih lanjut, Citra menjelaskan Vadel menggunakan tipu daya kepada Lolly yang saat itu masih di bawah umur untuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Terbongkar Borok Vadel Badjideh! 3 Fakta Baru Tentang Lolly Dikuliti Habis-Habis Sama Nikita Mirzani, Bakal Ada Laporan Dugaan Kekerasan?

Dari hubungan itu, Lolly diduga mengandung buah hati Vadel. Namun, Vadel tidak menghendakinya.

Vadel kemudian mendesak Lolly untuk menggugurkan kandungannya.

"Dari hubungan tersebut, LM diduga mengalami kehamilan dan dipaksa menggugurkan kandungannya oleh VAB," terang Citra.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 silam.

Baca Juga: Terancam 15 Tahun Penjara! Terbukti Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Vadel Badjideh Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Vadel dilaporkan Nikita atas tuduhan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X