Kamis, 4 Juni 2026

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Vadel Bajideh Ajukan Permintaan Mengejutkan Sebelum Ditahan

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 14 Februari 2025 | 07:01 WIB
Vadek Badjideh terancam hukuman 15 tahun penjara (Instagram @vadelbadjideh)
Vadek Badjideh terancam hukuman 15 tahun penjara (Instagram @vadelbadjideh)

SketsaNusantara.id - Vadel Badjideh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak asusila oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Penetapan tersebut setelah pihak kepolisian mengantongi alat bukti dari sejumlah keterangan saksi.

"Kami sudah mempunyai alat bukti dari keterangan saksi dan keterangan ahli, visum," ujar Plh. Kasi Humas Polres Metro Jaksel, Nurma Dewi pada Kamis 13 Februari 2025.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka! Vadel Badjideh Ditahan Selama 20 Hari, Razman Nasution Soroti Keterangan Lolly yang Berubah-ubah

Berdasarkan alat bukti tersebut, Vadel melanggar UU Perlindungan Anak dengan sangkaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kekasih Lolly itu dikenakan pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun," terang Nurma Dewi.

Melihat putusan tersebut, Vadel tidak memberikan reaksi yang berarti. Ia hanya meminta waktu sebelum ditahan.

Baca Juga: Hak Pengacara Razman Nasution Dicabut, Bagaimana Nasib Vadel Badjideh Selanjutnya?

Pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution menyatakan bahwa Vadel berharap diberi waktu sejenak untuk merokok. 

"Vadel tadi mengatakan 'kalau memang saya tersanka dan ditahan, kasih saya waktu untuk ngerokok'," kata Razman.

Permintaan itu disampikan Vadel kepada penyidik di Polres Metro Jaksel dan dikabulkan.

Baca Juga: Vadel Badjideh Bakal Dijemput Paksa Jika Kembali Tidak Penuhi Panggilan Pihak Kepolisian, Lolly Siap Berikan Kesaksian

"Dia minta rokok kepada penyidik, dan dikasih," lanjut Razman.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X