Besaran gaji staf khusus Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Sesuai aturan tersebut, staf khusus seteara dengan Jabatan Struktural Ib atau Jabatan Pimpinan Madya.
Golongan tersebut memiliki gaji pokok berkisar Rp3,8 juta hingga @6,3 juta.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin), dengan golongan yang sama sebesar Rp27,6 juta hingga Rp29 juta.
Jika di total, Deddy Corbuzier bisa mengantongi gaji sekitar Rp31 juta hingga Rp35 juta.
Angka tersebut jauh lebih kecil dari pendapatan bulanan yang diterima Deddy yaitu sekitar Rp224 juta hingga Rp3,1 miliar setiap bulan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Mantan Stafsus Menkeu Beri Kritik Atas Konten Deddy Corbuzier Soal Program Makan Bergizi Gratis, Singgung Soal Urusan Pribadi dan Publik
Putri Alvin Lim Tak Terima Atas Konten Deddy Corbuzier yang Bawa Nama Sang Ayah, Cuma Buat Naikin Viewer?
Intip 6 Kontroversi Livy Renata yang Kini Turut Sindir Deddy Corbuzier, Pernah Minta Sumbangan untuk Beli Mobil Mewah !
Makin Panas! Livy Renata Sentil Buzzer yang Bela Deddy Corbuzier dan Sebut Dirinya Cari Perhatian Publik: Dibayar Berapa sih?
Lagi-Lagi Ngamuk, Deddy Corbuzier Marah Saat Soroti Video Anak SMP yang Protes Gegara Tak Dapat Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya
Pandji Pragiwaksono Tertawakan Deddy Corbuzier yang Dihujat Usai Pamer Keracunan Makan Steak 6 Juta: Botak Kocak!
Reza Indragiri Kritik Keras Deddy Corbuzier yang Hardik Anak karena Protes Menu Makan Bergizi Gratis: Jangan Abusive, Ada Pasalnya !
Ngamuk-Ngamuk Gebrak Meja, Gelang Pengacara Razman Nasution Sampai Melayang Bikin Deddy Corbuzier Salfok, Malah Flashback Saat Masih Jadi Pesulap!