SketsaNusantara.id - Aksi Razman Nasution yang diduga hendak melakukan pemukulan pada Hotman Paris saat sedang berlangsung sidang kasus pencemaran nama baik ramai menjadi sorotan netizen.
Seperti diketahui bahwa pada sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025 kemarin berakhir ricuh.
Hal ini berawal dari Razman Nasution yang melayangkan protes kepada majelis hakim karena tak terima persidangan tersebut digelar tertutup.
Baca Juga: Razman Nasution Ngamuk! Nyaris Pukul Hotman Paris di Persidangan, Hotman: Ada Pengacara Naik Meja
Kemudian ia tiba-tiba menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi korban. Razman sempat memegang pundak Hotman.
Perlakuannya itulah yang diduga akan melakukan pemukulan kepada Hotman. Sontak beberapa orang yang hadir di ruang sidang tersebut memisahkan keduanya hingga suasana persidangan tidak kondusif.
Aksi Razman Nasution di ruang persidangan itupun terindikasi Contempt of court.
Lantas apa apa itu Contempt of court?
Dilansir dari laman Hukumonline, Contempt of court adalah sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Beberapa tindak yang terindikasi Contempt of court yaitu diantaranya:
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)
- Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)
Artikel Terkait
Hotman Paris Sebut Gugatan Cerai Baim Wong Atas Tuduhan Perselingkuhan Paula Verhoeven Kemungkinan Tak Bisa Dikabulkan, Ini Alasannya
Tiba di Kejari Jakut! Tindak Lanjut Laporan Hotman Paris yang Mencatut Iqlima Kim, Razman Arif Nasution Bakal Dipenjara?
Alasan Hotman Paris Ogah Ikut Campur Konflik Donasi Agus Salim-Pratiwi Novianthi: Karena Kasusnya Sudah...
Mengaku Netral, Hotman Paris Komentari Sikap Agus Salim Terkait Kasus Donasi: Harusnya dari Awal Dia...
Ternyata Belum Selesai Sepenuhnya, Kini Pratiwi Noviyanthi Gandeng Pengacara Kondang Hotman Paris Laporkan Orang-Orang Ini